Kelas : 4IA25
NPM : 53412722
1. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a. Badan usaha berbadan hokum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
- Akta Pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu
bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum
yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian
harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan
sebagai berikut :
1. secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
a. secara materiil memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b. pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3. hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b. pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c. dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut :
Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
-
- nama pemilik/perusahaan
- alamat pemilik /perusahaan
- nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
- nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
- bidang usaha barang/jasa
- nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
- jenis kegiatan usaha
- jenis barang/ jasa dagangan uatama
- merek
- perusahaan badan hukum dan Koperasi
- salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
- Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- perusahaan persekutuan bukan badan hukum
- salinan Akata pendirian
- Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- Perusahaan perseorangan
- Kopi KTP pemilik
- Kopi NPWP pemilik
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- Proses perizinan Pada Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perizinan, bentuk hukum dan Pemilikan
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
- susuna organisasi dan kepengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian di bidang perbankan
- kelayakan rencana kerja
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
- persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
- larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
- modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
- batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
- kelayakan rencana kerja
- batas waktu pemberian izin pendirian bank
- persyaratan tingkat kesehatan bank
- Tingkat persaingan yang sehat antar bank
- Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
- Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
- Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
- Batas waktu dan alasan penolakan
- Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
- persyaratan tingkat kesehatan BPR
- Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
- Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
- Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
- Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
- Batas waktu dan alasan penolakan
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
- warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
- warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Beberapa pihak yang dapat mendirikan BPR dapat dijabarkan sebagai berikut :
- BPR hanya dapat didirikan dan di miliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat di miliki bersama diantara ketiganya.
- Proses Perizinan Perindustrian
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri ( Pasal 1 UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian)
Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan izin industri
- peraturan Pemerintah( PP) No. 13 tahun 1987 tentang izin Usaha Industri
- Keputusan Presiden ( Keppres) No. 16 tahun 1987 tentang penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri (IUI)
Tahapan dalam pemberian IUI ( Izin Usaha Industri )
Untuk memperoleh IUI di perlukan tahap izin yang berupa bentuk :
- izin Tetap yaitu yang di berikan kepada perusahaan industri yang telah siap berproduksi secara komersial
- Izin Perluasan yaitu yang di berikan kepada perusahaan Industri yang melakukan penambahan kapasitas produksi dan atau penambahan jenis industri atau komoditi yang di izinkan
- Formulir permohonan
- model Pm-I untuk permohonan Persetujuan Prinsip
- model Pm-III untuk permohonan Izin tetap
- model Pm-IV untuk permohonan Izin Perluasan
- Permohonan persetujuan Prinsip
- dapat di ubah sesuai dengan permohonan dari yang bersangkutan
- berlaku selama jangka waktu 3 tahun, kecuali untuk hal tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek dapat di perpanjang oleh pejabat yang memperoleh perlimpahan kewenangan dari Menteri Perindustrian untuk mengeluarkan IUI
- batal dengan sendirinya apabila selambat-lambatnya 3 tahun pemohon tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pabrik
- Cara memohon Izin Tetap
- Pemohon Izin tetap yang wewenang pemberian IUInya di limpahkan oleh Menteri lewat Dirjen kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian, diajukan langsung oleh pemohon kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat
- Dalam hal pembangunan fisik pabrik telah selesai dan siap melaksanakan kegiatan produksi komersial, pengusaha wajib mengajukan Izin Tetap dengan menggunakan Formulir Model Pm-III kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian Setempat
- Sejak penerimaan tembusan permohonan dimaksud diatas, kepala Kantor Departemen Perindustrian selambat-lambatnya 14 hari kerja, telah melakukan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan kesiapan perusahaan untuk berproduksi komersial
- Hasil pemeriksaaan ini dengan menggunakan Formulir Model Pi-II dilaporkan kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan.
- Dalam hal pemeriksaaan sebagaimana dimaksud di atas di laksanakan pengusaha dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi komersial kepada Ka Kanwil Departemen Perindustrian setempat dengan tembusan kepada Sekjen, Dirjen yang bersangkutan dan Ka kantor Departemen Perindustrian setempat.
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak di terimanya laporan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud diatas atau pernyataan tidak adanya pelaksanaan pemeriksaan ke lokasi dari pengusaha tersebut di atas, Kepala Kanwil departemen Perindustrian setempat mengeluarkan izin Tetap dengan menggunakan formulir Model Pi-III atau menundanya dengan pernyataan tertulis berdasarkan pertimbangan belum siapnya pabrik berproduksi komersial dengan menggunakan formulir Model Pi-IV
- Izin Perluasan
- melakukan kegiatan penambahan kapasitas produksi di atas 30% dari kapasitas terpasang yang telah dizinkan di luar jenis industri yang bersangkutan
- melakukan perluasan dan atau diverisifikasi produk di luar jenis industri yang bersangkutan, sepanjang jenis industri yang bersangkutan , sepanjang jenis dan atau komoditi industri tersebut tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal ( pasal 18 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989)
- Permohonan IUI yang belum memenuhi Syarat
- belum lengkapnya isian yang harus di penuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK?10/1989
- belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup khusus untuk kegiatan industri yang di wajibkan memiliki penyajian informasi lingkungan dan analisis dampak lingkungan
- belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 15 tahun 1984 tentang Perindustrian
- Proses Perizinan Pada Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengalihkan hak atas barang dan jasa dengan disertai imbalan taua kompensasi. Perdagangan meliputi semua perdagangan barang dan jasa terkecuali kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan secara insidentil. ( Pasal 1 UU No. 10 tahun 1961)
Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan
- SIUP di berikan kepada pedagang
- Menurut pasal 5, dalam hal pengusaha itu perorangan, maka perorangan yang dimaksud adalah yang mampu bertindak menurut hukum
- Bila permohonan SIUP ditolak, maka alasan-alasan penolakan di jelaskan secara tertulis kepada pemohon oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
- Bagi pemohon SIUP yang ditolak, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada pejabat yang kedudukannya setingkat lebih tinggi dari pejabat yang menolak permohonan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan
- Keputusan dari pejabat adalah keputusan terakhir.
Berikut mengenai perihal penyediaan Surat Permohonan Izin ( SPI ) sebagai berikut :
-
- kantor wilayah Perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan atau pengusaha yang tempat kedudukannya di ibukota Provinsi tingkat I, daerah Istimewa atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat kedudukan Kantor Wilayah Perdagangan
- kantor perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan pengusaha yang tempat kedudukannya di wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II tempat kedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota madya daerah tingkat II tempat kedudukan Kantor Perdagangan
- apabila di suatu wilayah kabupaten atau kota madya Daerah tingkat II belum di bentuk kantor perdagangan, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
- apabila di suatu wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum ditunjuk pejabat, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
- bagi perusahaan yang berbentuk koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan koperasi tersebut.
Menurut Pasal 6 UU No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai berikut :
- SIUP diterbitkan oleh Kepala kantor Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Perdagangan atau pejabat yang di tunjuk oleh Kepala Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Koperasi atas nama Menteri Perdagangan dan Koperasi
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk Perusahaan Dagang Besar dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil yang berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Daerah Tingkat I atau Daerah Istimewa atau Daerah khusus Ibukota Jakarta sebelum terbentuk Kantor perdagangan di lakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang kecil yang berkedudukan di wilayah Kapubaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan oleh kepala Kantor Perdagangan
- Apabila disuatu wilayah kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk Kantor Perdagangan, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
- Apabila disuatu wilayah Kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum diangkat pejabat sebagamana dimaksud angka e, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh Kepala Kantor Koperasi
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan dagang menengah dan perusahaan Dagang Kecil yang berbentuk koperasi dilakukan oleh kepala kantor koperasi
- Apabila pejabat yang dimaksud berhalangan, untuk penerbitan dan penandatanganan SIUP dilakukan oleh pejabat yang di tunjuk olehnya.
Perijinan usaha yang dilakukan pihak yang mendirikan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, yang selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan teknologi dan sistem informasi yang ada saat ini. Memang suatu perizinan yang tepat akan membawa dampak yang baik bagi perekonomian bangsa ini. Dari paparan diatas kita sudah melihat berbagai bentuk perizinan dalam perindustrian,perdagangan, perbankan dan perusahaan. Sehingga setiap tahun tata perizinan yang ada selalu di evaluasi dan dibenahi. Karena sasaran yang harus dicapai pada era Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:
1. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata pertumbuhan per tahun = 6,6%
2. Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.
3. Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .
4. Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.
5. Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.
6. Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %. ( sumber http://www.perizinan.info/ )
Lokakarya sistem pengaturan tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei 2007. Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dilakukan melalui :
- Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang usaha;
- Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
- Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
- Pengembangan sistem informasi. ( sumber http://www.perizinan.info/ )
- Terlalu rumitnya proses perizinan
- Perizinan yang masih manual dan belum semua izin bisa online
- Masih adanya Pungli di setiap kantor perizinan usaha
- Tidak adanya Izin satu Atap
- Kurang lengkapnya Penetapan Standar Operasional Prosedur
Dari beberapa hal tadi dapat menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi :
Ø Pertumbuhan investasi di Indonesia kurang berkembang seperti hal-nya negara-negara di Asia Tenggara lainnya
Ø Banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan oleh perizinan
Ø Banyak konflik yang terjadi karena rumitnya perizinan
Ø Bekurangnya usaha kecil yang berkualitas tinggi
Ø Munculnya usaha yang hanya bermodal tinggi tanpa ada kualitas yang baik bagi Negara
Dari sini memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.
Sumber : http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/01/aproses-perizinan-di-indonesia-untuk-mendirikan-perusahaan-perbangkan-perindustrian-bidang-usaha-perdagangan/
0 komentar:
Posting Komentar