Rabu, 21 Oktober 2015

Perbedaan Badan Usaha

Nama : Indri Septiyantari
Kelas : 4IA25
NPM: 53412722

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau kuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.

Perseroan terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

 Kelebihan dan Kelemahan Masing-masing Badan Usaha:
1.  Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. Koperasi
kelebihan
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Kelebihan
    • Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 
    • Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
    • Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat. 
    • Memiliki kekuatan hukum yang kuat
    • Salah satu sumber pendapatan negara 
    • Organisasi disusun dengan mantap
     
Kekurangan
    • Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya 
    • Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
    • Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
     
  •   Sumber :  - http://www.artikelsiana.com/2015/02/kebaikan-kelemahan-bumn-kelebihan-kekurangan.html#
  • - http://denganinfo.blogspot.co.id/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html
  • - http://badanusaha.com/
  • - https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
     

Prosedur / Cara Mendirikan Badan Usaha Sesuai Prosedur UU Negara Indonesia

Nama : Indri Septiyantari
Kelas : 4IA25
NPM : 53412722


1. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.       Badan usaha berbadan hokum
b.      Kegiatan dalam bidang ekonomi
c.       Bersifat terus menerus
d.      Terang -terangan
e.       Keuntungan dan/atau laba
f.        Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
  1. Akta Pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
    1.      secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
    a.       secara materiil memuat tentang  :
    b.      pendiri/pihak-pihak pendiri
    c.       perusahaan
    d.      usaha perusahaan
    e.       hubungan perusahaan
    f.        cara penyelesaian jika terjadi sengketa
    2.      Nama Perusahaan
    Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
    a.       pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
    b.      pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
    c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain
    d.      larangan memakai merek orang lain
    e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
    3.      hak atas nama perusahaan
    Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
    Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
    4.      Pengakuan dan pengesahan
    Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
    a.       dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
    b.      pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
    c.       dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
    d.      dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
    e.       apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya

    Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut :
    Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
    Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
    Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
    Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.
    Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
    Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
    1. nama pemilik/perusahaan
    2. alamat pemilik /perusahaan
    3. nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
    4. nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
    5. bidang usaha barang/jasa
    6. nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
    7. jenis kegiatan usaha
    8. jenis barang/ jasa dagangan uatama
    9. merek
Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan :
  1. perusahaan badan hukum dan Koperasi
    1. salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
    2. Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  2. perusahaan persekutuan bukan badan hukum
    1. salinan Akata pendirian
    2. Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  3. Perusahaan perseorangan
    1. Kopi KTP pemilik
    2. Kopi NPWP pemilik
    3. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  1. Proses perizinan Pada Perbankan
Pengertian
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perizinan, bentuk hukum dan Pemilikan
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
  1. susuna organisasi dan kepengurusan
  2. permodalan
  3. kepemilikan
  4. keahlian di bidang perbankan
  5. kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
  2. larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
  3. modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
  4. batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
  5. kelayakan rencana kerja
  6. batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan tingkat kesehatan bank
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar bank
  3. Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan
  7. Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan tingkat kesehatan BPR
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
  3. Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan
Pendiri Bank Umum
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
  2. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Pendiri Bank Perkreditan Rakyat
Beberapa pihak yang dapat mendirikan BPR dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. BPR hanya dapat didirikan dan di miliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat di miliki bersama diantara ketiganya.
  1. Proses Perizinan Perindustrian
Pengertian
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri ( Pasal 1 UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian)
Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan izin industri
  1. peraturan Pemerintah( PP) No. 13 tahun 1987 tentang izin Usaha Industri
  2. Keputusan Presiden ( Keppres) No. 16 tahun 1987 tentang penyederhanaan  Pemberian Izin Usaha Industri (IUI)
Kedua peraturan di atas merupakan peraturan pelaksanaan untuk UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindutrian
Tahapan dalam pemberian IUI ( Izin Usaha Industri )
Untuk memperoleh IUI di perlukan tahap izin yang berupa bentuk :
  1. izin Tetap yaitu yang di berikan kepada perusahaan industri yang telah siap berproduksi  secara komersial
  2. Izin Perluasan yaitu yang di berikan kepada perusahaan Industri yang melakukan penambahan kapasitas produksi dan atau penambahan jenis industri atau komoditi yang di izinkan
Pengajuan Permohonan dan Pemberian IUP
  1. Formulir permohonan
Dalam pasal 13 Kepmen Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989 yang menjelaskan untuk memohon IUI digunakan formulir :
  1. model Pm-I untuk permohonan Persetujuan Prinsip
  2. model Pm-III untuk permohonan Izin tetap
  3. model Pm-IV untuk permohonan Izin Perluasan
  1. Permohonan persetujuan Prinsip
Setelah permohonan tersebut di terima, dalam waktu 14 hari kerja, Dirjen yang bersangkutan atau Kepala Kanwil Departemen Perindustrian yang bersangkutan telah mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan formulir Model Pi-Ij untuk persetujuan Prinsip atau menolaknya. Persetujuan prinsip tersebut adalah :
  1. dapat di ubah sesuai dengan permohonan dari yang bersangkutan
  2. berlaku selama jangka waktu 3 tahun, kecuali untuk hal tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek dapat di perpanjang oleh pejabat yang memperoleh perlimpahan kewenangan dari Menteri Perindustrian untuk mengeluarkan IUI
  3. batal dengan sendirinya apabila selambat-lambatnya 3 tahun pemohon tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pabrik
  1. Cara memohon Izin Tetap
  1. Pemohon Izin tetap yang wewenang pemberian IUInya di limpahkan oleh Menteri lewat Dirjen kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian, diajukan langsung oleh pemohon kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat
  2. Dalam hal pembangunan fisik pabrik telah selesai dan siap melaksanakan kegiatan produksi komersial, pengusaha wajib mengajukan Izin Tetap dengan menggunakan Formulir Model Pm-III kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian Setempat
  3. Sejak penerimaan tembusan permohonan dimaksud diatas, kepala Kantor Departemen Perindustrian selambat-lambatnya 14 hari kerja, telah melakukan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan kesiapan perusahaan untuk berproduksi komersial
  4. Hasil pemeriksaaan ini dengan menggunakan Formulir Model Pi-II dilaporkan kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan.
  5. Dalam hal pemeriksaaan sebagaimana dimaksud di atas di laksanakan pengusaha dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi komersial kepada Ka Kanwil Departemen Perindustrian setempat dengan tembusan kepada Sekjen, Dirjen yang bersangkutan dan Ka kantor Departemen Perindustrian setempat.
  6. Dalam waktu 14 hari kerja sejak di terimanya laporan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud diatas atau pernyataan tidak adanya pelaksanaan pemeriksaan ke lokasi dari pengusaha tersebut di atas, Kepala Kanwil departemen Perindustrian setempat mengeluarkan izin Tetap dengan menggunakan formulir Model Pi-III atau menundanya dengan pernyataan tertulis berdasarkan pertimbangan belum siapnya pabrik berproduksi komersial dengan menggunakan formulir Model Pi-IV
  1. Izin Perluasan
Perluasan yang telah memiliki Izin Tetap, wajib memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu, yaitu dalam hal :
  1. melakukan kegiatan penambahan kapasitas produksi di atas 30% dari kapasitas terpasang yang telah dizinkan di luar jenis industri yang bersangkutan
  2. melakukan perluasan dan atau diverisifikasi produk di luar jenis industri yang bersangkutan, sepanjang jenis industri yang bersangkutan , sepanjang jenis dan atau komoditi industri tersebut tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal ( pasal 18 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989)
  1. Permohonan IUI yang belum memenuhi Syarat
Terhadap permohonan IUI yang masih belum memenuhi salah satu hal berikut :
  1. belum lengkapnya isian yang harus di penuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK?10/1989
  2. belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan  dan pencemaran terhadap lingkungan hidup khusus untuk kegiatan industri yang di wajibkan memiliki penyajian informasi lingkungan dan analisis dampak lingkungan
  3. belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 15 tahun 1984 tentang Perindustrian
  1. Proses Perizinan Pada Perdagangan
Pengertian
Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengalihkan hak atas barang dan jasa dengan disertai imbalan taua kompensasi. Perdagangan meliputi semua perdagangan barang dan jasa terkecuali kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan secara insidentil. ( Pasal 1 UU No. 10 tahun 1961)
Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan
  1. SIUP di berikan kepada pedagang
  2. Menurut pasal 5, dalam hal pengusaha itu perorangan, maka perorangan yang dimaksud adalah yang mampu bertindak menurut hukum
  3. Bila permohonan SIUP ditolak, maka alasan-alasan penolakan di jelaskan secara tertulis kepada pemohon oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
  4. Bagi pemohon SIUP yang ditolak, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada pejabat yang kedudukannya setingkat lebih tinggi dari pejabat yang menolak permohonan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan
  5. Keputusan dari pejabat adalah keputusan terakhir.
Tata Cara untuk Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
Berikut mengenai perihal penyediaan Surat Permohonan Izin ( SPI ) sebagai berikut :
    1. kantor wilayah Perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan atau pengusaha yang tempat kedudukannya di ibukota Provinsi tingkat I, daerah Istimewa atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta  tempat kedudukan Kantor Wilayah Perdagangan
    2. kantor perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan pengusaha yang tempat kedudukannya di wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II tempat kedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota madya daerah tingkat II tempat kedudukan Kantor Perdagangan
    3. apabila di suatu wilayah kabupaten atau kota madya Daerah tingkat II belum di bentuk kantor perdagangan, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
    4. apabila di suatu wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum ditunjuk pejabat, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
    5. bagi perusahaan yang berbentuk koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan koperasi tersebut.
Wewenang Untuk Menerbitkan SIUP
Menurut Pasal 6 UU No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai berikut :
  1. SIUP diterbitkan oleh Kepala kantor Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Perdagangan atau pejabat yang di tunjuk oleh Kepala Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Koperasi atas nama Menteri Perdagangan dan Koperasi
  2. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk Perusahaan Dagang Besar dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  3. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil yang berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Daerah Tingkat I atau Daerah Istimewa atau Daerah khusus Ibukota Jakarta sebelum terbentuk Kantor perdagangan di lakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  4. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang kecil yang berkedudukan di wilayah Kapubaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan oleh kepala Kantor Perdagangan
  5. Apabila disuatu wilayah kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk Kantor Perdagangan, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  6. Apabila disuatu wilayah Kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum diangkat pejabat sebagamana dimaksud angka e, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh Kepala Kantor Koperasi
  7. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan dagang menengah dan perusahaan Dagang Kecil yang berbentuk koperasi dilakukan oleh kepala kantor koperasi
  8. Apabila pejabat yang dimaksud berhalangan, untuk penerbitan dan penandatanganan SIUP dilakukan oleh pejabat yang di tunjuk olehnya.
B. Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia
Perijinan usaha yang dilakukan pihak yang mendirikan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, yang selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan teknologi dan sistem informasi yang ada saat ini. Memang suatu perizinan yang tepat akan membawa dampak yang baik bagi perekonomian bangsa ini. Dari paparan diatas kita sudah melihat berbagai bentuk perizinan dalam perindustrian,perdagangan, perbankan dan perusahaan. Sehingga setiap tahun tata perizinan yang ada selalu di evaluasi dan dibenahi. Karena sasaran yang harus dicapai pada era Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:
1.      Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata pertumbuhan per tahun = 6,6%
2.      Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.
3.      Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .
4.      Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.
5.      Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.
6.      Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %. ( sumber http://www.perizinan.info/ )
Lokakarya sistem pengaturan tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei 2007. Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dilakukan melalui :
  1. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang usaha;
  2. Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
  3. Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
  4. Pengembangan sistem informasi. ( sumber http://www.perizinan.info/ )
Pada saat ini kekurangan yang ada pada proses perizinan di Indonesia sehingga berpengaruh pada sistem kemajuan ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Terlalu rumitnya proses perizinan
Proses perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus sehingga menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan Negara lain yang sudah maju dalam proses perizinannya
  1. Perizinan yang masih manual dan belum semua izin bisa online
Jika perizinan yang ada di Indonesia sebagian masih secara manual dalam mengurusnya maka hal ini akan mempersulit seorang investor asing yang datang di Indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal sehingga harus lewat orang Indonesia dan membayar cara perizinan tersebut kepada orang yang disuruh
  1. Masih adanya Pungli di setiap kantor perizinan usaha
Dengan adanya pungutan liar, akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi tidak sehat di Indonesia dan menguntungkan bagi para Calo Pungli
  1. Tidak adanya Izin satu Atap
Jika ada suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha maka akan mempermudah bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan suatu perusahaannya
  1. Kurang lengkapnya Penetapan Standar Operasional Prosedur
Hal ini yang digunakan dalam mendaftarkan perizinan usaha seseorang sehingga tidak terjadi kesalahan bagi perizinannya.
Dari beberapa hal tadi dapat menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi :
Ø      Pertumbuhan investasi di Indonesia kurang berkembang seperti hal-nya negara-negara di Asia Tenggara lainnya
Ø      Banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan oleh perizinan
Ø      Banyak konflik yang terjadi karena rumitnya perizinan
Ø      Bekurangnya usaha kecil yang berkualitas tinggi
Ø      Munculnya usaha yang hanya bermodal tinggi tanpa ada kualitas yang baik bagi Negara
Dari sini memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.

Sumber : http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/01/aproses-perizinan-di-indonesia-untuk-mendirikan-perusahaan-perbangkan-perindustrian-bidang-usaha-perdagangan/

Sabtu, 10 Oktober 2015

Pengantar Bisnis Informatika

Nama : Indri Septiyantari
Kelas : 4IA25
NPM : 53412722

SKYPE
 

Profil Perusahaan
Skype adalah sebuah program komunikasi dengan teknologi P2P (peer to peer). Program ini merupakan program bebas (dapat diunduh gratis) dan dibuat dengan tujuan penyediaan sarana komunikasi suara (voice) berkualitas tinggi yang murah berbasiskan internet untuk semua orang di berbagai belahan dunia. Pengguna Skype dapat berbicara dengan pengguna Skype lainnya dengan gratis, menghubungi telepon tradisional dengan biaya (skypeOut), menerima panggilan dari telepon tradisional (SkypeIn), dan menerima pesan suara . Teknologi skype ditemukan oleh wirausahawan Niklas Zennström dan Janus Friis, orang yang sama yang menemukan Kazaa dan Joost (P2P untuk televisi). Skype lalu berkompetisi dengan protokol terbuka VoIP yang sudah ada seperti SIP, IAX, dan H.323. Grup Skype yang dibentuk pada bulan September 2003 lalu dibeli oleh perusahaan lelang internet raksasa di Amerika e-Bay pada bulan September 2005 dan bermarkas di Luxembourg, Jerman dengan kantor-kantor di London, Inggris, Praha, Rusia dan San Jose, California, A.S.
Sejak diluncurkan skype telah mengalami pertumbuhan pesat baik dari penggunaannya yang populer maupun pengembangan perangkat lunaknya, jasa yang ditawarkan pun menjadi beragam mulai dari penggunaan gratis maupun berbayar.
Hanya dalam beberapa tahun saja pada bulan April 2006 Skype memiliki 100 juta pengguna.

Keunggulan
  1. Komunikasi global dan lokal yang lebih ekonomis melalui suara atau konferensi video. Sebagai ilustrasi pada tahun 2007 perbandingan menelpon ke Amerika dari Indonesia adalah Rp.6,640,-/ menit sedangkan dengan menggunakan skype, aktivitas ini didapatkan gratis (untuk sesama pengguna skype) dan berbayar bila skype digunakan untuk menelpon ke pesawat telpon genggam: Rp. 1,593/ menit atau pesawat telpon rumah: Rp. 423/ menit. Komunikasi menjadi lebih murah dan terjangkau. Konferensi bisa dilangsungkan antar pengguna (dua orang) sampai dengan lima pengguna sekaligus.
  2. Penggunaannya yang mudah. Untuk pengguna yang telah biasa menggunakan pengirim-penerima pesan instan internet, perangkat lunak skype akan dirasakan mudah. Pengguna hanya diharuskan untuk memiliki komputer dengan spesifikasi teknis tertentu, headset (yang memiliki mike dan speaker), serta sambungan internet.
  3. Kualitas suara yang lebih baik dibandingakan VoIP pendahulunya. Kegunaan dasar pembicaraan telepon melalui komputer di mana pun pengguna berada (dengan koneksi internet) secara gratis. 
Kualitas suara yang lebih baik 
Dalam hal kualitas suara yang lebih baik, hal ini mungkin terjadi karena tim kerja Skype telah berhasil mengontrol sumberdaya- sumberdaya yang tersedia pada jaringan. Sehingga meningkatkan keberhasilan panggilan dan kualitas pada jaringan Skype melebihi tingkat POTS (Plain Old Telephony System: Sistem Telepon Tua Biasa) tanpa menggunakan pemusatan sumberdaya yang mahal. Dengan menyederhanakan perangkat lunaknya, sistem ini memungkinkan pengaplikasian yang mudah oleh siapapun.  
 
Traversal Firewall dan NAT (Network Address Translation)
Klien-klien yang tidak menggunakan firewall dan klien-klien yang sudah berada pada alamat-alamat IP publik yang terarah dapat membantu “ujung-penghubung” dari NAT berkomunikasi dengan mengarahkan panggilan. Hal ini memungkinkan dua klien yang awalnya tidak bisa berkomunikasi untuk berbicara satu sama lainnya, karena sinyal panggilan di terjemahkan pada pengguna akhir yang satu dan pengguna akhir lainnya, sehingga kekhawatiran akan risiko keamanan atau privasi dapat diatasi. Bersamaan dengan hal ini, hanya proxi-proxi yang memiliki “jatah” berlebih yang dipilih sehingga performa pada penggunanya tidak terganggu. Beberapa teknik baru telah dikembangkan untuk menghindari konfigurasi firewall dan gateway pada pengguna akhir, dimana setting konfigurasi yang tidak sensitif biasanya menghambat mayoritas pengguna dalam berkomunikasi. Singkatnya, Skype bekerja di belakang mayoritas firewall dan gateway tanpa menggunakan konfigurasi khusus.

Data dan Alat Pencari Pengguna Global Terdesentralisasi 

Kebanyakan dari pengirim-penerima pesan instan (Instant Messenger) atau perangkat lunak komunikasi memerlukan bentuk data pencari terpusat yang bertujuan agar hubungan antar pengguna akhir berhasil dilakukan, dimana para pengguna akhir ini memiliki nama pengguna statis karena alamat IP-nya cenderung berubah. Perubahan ini terjadi saat pengguna berpindah lokasi atau mencoba menghubungkan diri kembali ke dalam jaringan dengan menggunakan alamat IP dinamis. Kebanyakan dari alat komunikasi yang berbasiskan internet, mencari dan menemukan penggunanya menggunakan sentral informasi (central directory) dimana setiap nama pengguna dan nomor IPnya tercatat dan mencari tahu apakah setiap pengguna sedang dalam jaringan (online) atau tidak. Sentral informasi ini amatlah besar biayanya ketika penggunanya bertambah hingga jutaan, dengan mendesentralisasikan infrastruktur yang memakan banyak sumberdaya ini, skype berhasil memfokuskan sumber dayanya untuk mengembangkan fungsi. Teknologi jaringan P2P yang digunakan oleh aplikasi “berbagi berkas” (file-sharing) sebenarnya hampir cocok untuk digunakan pada jaringan desentralisasi yang digunakan oleh skype, namun jaringan-jaringan ini secara alamiah telah terbagi-bagi. Pencarian tidak dapat menghubungkan seluruh “ujung” yang terdapat di jaringan. Sehingga untuk dapat berkomunikasi dengan kualitas telepon yang baik dengan biaya serendah mungkin, diperlukan pengembangan generasi ketiga dari teknologi P2P (“3G P2P”) atau dikenal juga dengan Indeks Global (Global Index) disingkat IG – hal ini membuktikan sekali lagi pergeseran paradigma pada istilah “jaringan yang mungkin” . Teknologi IG adalah jaringan berlapis-lapis dimana antara penghubung-super (supernones) saling berkomunikasi dengan cara tertentu sehingga setiap penghubung dalam jaringan memiliki pengetahuan penuh akan setiap pengguna yang ada dan sumberdaya yang digunakannya dalam selubung (jeda panggilan) seminimal mungkin.

Pengarah lalulintas yang pintar (intelligent routing)

Dengan menggunakan seluruh sumberdaya yang ada, Skype mampu mengarahkan dengan pintar panggilan panggilan yang terkode melalui seluruh jalur efektif yang mungkin dilalui. Skype bahkan memastikan berbagai jalur-jalur penghubung tetap terbuka dan secara dinamis berpindah memilih jalur yang terbaik pada saat itu. Hal ini membuat Skype langsung menjadi perhatian orang karena dampaknya dalam mengurangi jeda sambungan dan peningkatan kualitas panggilan dalam jaringan.

Keamanan

Setiap panggilan dan pesan instan dikodekan oleh Skype pada ujung satu dan lainnya untuk melindungi privasi pengguna. Pengkodean ini perlu karena seluruh panggilan/ pertukaran informasi disalurkan menggunakan fasilitas Internet untuk publik.

Mudah digunakan

Dengan perangkat yang mudah digunakan dan bukan mempersulit pengguna, skype dibuat sesederhana mungkin – semua orang yang dapat menggunakan aplikasi Windows dan telepon karena perangkat lunak ini dapat bekerja dengan baik dengan sistem operasi komputer saku (pocket PC), Windows 2000, Windows XP, Windows Vista, Pocket PC, Mac OS X and Linux .

Kekurangan

  1. Penipuan. Layaknya seluruh hubungan yang dilakukan melalui internet, skype juga memiliki masalah yang sama dengan registrasi identitas penggunanya. Registrasi dapat dilakukan tanpa menyerahkan identitas diri yang sah sehingga sebagai pengguna kita dapat memilih untuk tidak menggunakan nama asli dan di pihak yang sama kita berisiko untuk berkenalan dengan orang tanpa tahu identitasnya. Hal ini rentan terhadap penipuan dan kejahatan-kejahatan lainnya.
  2. Kapasitas yang besar. Skype memakan 23MB kapasitas harddisk ketika dipasang, dibandingkan dengan pengirim pesan instan lainnya seperti Yahoo Messenger yang memakan kapasitas lebih kecil sekitar 10-15 MB.
  3. Terhalang oleh waktu dan kesediaan orang yang memanggil dan yang dipanggil. Penggunaan skype dengan metode suara harus dilakukan dengan rencana sebelumnya seperti membuat janji dengan orang yang dituju, karena apabila orang yang dituju tidak siap (terhalang oleh perbedaan waktu atau kesulitan sambungan Internet) maka niat untuk melakukan komunikasi langsung melalui suara bisa jadi sia-sia.
  4. Tidak ada panggilan darurat dengan Skype. Skype tidak dapat digunakan untuk panggilan darurat.

Sejarah

  • 23 April 2003 Nama domain Skype.com dan Skype.net didaftar
  • 29 Agustus 2003 Versi beta publik pertama dikeluarkan
  • 15 Juni 2004 Rilis beta versi 0.98.0.28
  • 27 Juni 2004 Credit SkypeOut dapat dibeli untuk pertama kalinya melalui situs web Skype
  • 27 Juli 2004 Rilis versi 1.0 untuk Windows
  • 20 Oktober 2004 Pertama kalinya 1 juta pengguna Skype online bersamaan
  • 14 Februari 2005 Pertama kalinya 2 juta secara online
  • 10 Maret 2005 SkypeIn Public Beta dimulai
  • 11 Maret 2005 Software telah didownload 84 juta kali dan 5.98 miliar menit bicara
  • 15 April 2005 Didownload lebih dari 100 juta kali
  • 18 Mei 2005 Tiga juta pengguna Skype online bersamaan
  • 12 September 2005 Skype diakusisi situs lelang online, eBay.


Produk
  • vidio call
  • free call
  • chatting


sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Skype
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMbUyzgpionhBPKZ86eFgETYGNxYXSJRPm9uBoBDMBLbYMUdW-8AcMLwLShZz2F9E5aNwTNvR1zygt8WrKgKn7SzzWaqe9N12Sq4M-Bjwx6xh4WwqPy-BZMxmmlatML_8qJI0NnK4PmM8g/s1600/skype.jpg