Nama : Indri Septiyantari
Kelas : 4IA25
NPM : 53412722
1. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari
pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a. Badan usaha berbadan hokum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya
harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan
inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
- Akta Pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu
bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum
yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian
harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan
sebagai berikut :
1. secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
a. secara materiil memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu
perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b. pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3. hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama
perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus
nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di
kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP
tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang
menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang
bersangkutan
b. pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama
yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan
usahanya
c. dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang
dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam
Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak
ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang
di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan
perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah
yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat
di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut :
Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo
Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 19 tahun 1992
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu
instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang
usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang
perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh
instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis
perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap
perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi
perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan
Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya
samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang
di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas
Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya
wajib memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997,
permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai
dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag
setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat
permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh
pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
-
- nama pemilik/perusahaan
- alamat pemilik /perusahaan
- nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
- nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
- bidang usaha barang/jasa
- nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
- jenis kegiatan usaha
- jenis barang/ jasa dagangan uatama
- merek
Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa
Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan
ketentuan :
- perusahaan badan hukum dan Koperasi
- salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh
Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang
berwenang bagi Koperasi
- Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- perusahaan persekutuan bukan badan hukum
- salinan Akata pendirian
- Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- Perusahaan perseorangan
- Kopi KTP pemilik
- Kopi NPWP pemilik
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- Proses perizinan Pada Perbankan
Pengertian
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992).
Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian.
Perizinan, bentuk hukum dan Pemilikan
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
- susuna organisasi dan kepengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian di bidang perbankan
- kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia
selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan
tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank
dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi
nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
- persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
- larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
- modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
- batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
- kelayakan rencana kerja
- batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
- persyaratan tingkat kesehatan bank
- Tingkat persaingan yang sehat antar bank
- Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
- Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
- Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya
60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
- Batas waktu dan alasan penolakan
- Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
- persyaratan tingkat kesehatan BPR
- Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
- Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
- Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
- Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya
30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
- Batas waktu dan alasan penolakan
Pendiri Bank Umum
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
- warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
- warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan
warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Pendiri Bank Perkreditan Rakyat
Beberapa pihak yang dapat mendirikan BPR dapat dijabarkan sebagai berikut :
- BPR hanya dapat didirikan dan di miliki oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia, pemerintah daerah atau dapat di miliki bersama diantara
ketiganya.
- Proses Perizinan Perindustrian
Pengertian
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian
dengan kegiatan industri ( Pasal 1 UU No. 5 tahun 1984 tentang
Perindustrian)
Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan izin industri
- peraturan Pemerintah( PP) No. 13 tahun 1987 tentang izin Usaha Industri
- Keputusan Presiden ( Keppres) No. 16 tahun 1987 tentang penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri (IUI)
Kedua peraturan di atas merupakan peraturan pelaksanaan untuk UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindutrian
Tahapan dalam pemberian IUI ( Izin Usaha Industri )
Untuk memperoleh IUI di perlukan tahap izin yang berupa bentuk :
- izin Tetap yaitu yang di berikan kepada perusahaan industri yang telah siap berproduksi secara komersial
- Izin Perluasan yaitu yang di berikan kepada perusahaan Industri
yang melakukan penambahan kapasitas produksi dan atau penambahan
jenis industri atau komoditi yang di izinkan
Pengajuan Permohonan dan Pemberian IUP
- Formulir permohonan
Dalam pasal 13 Kepmen Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989 yang menjelaskan untuk memohon IUI digunakan formulir :
- model Pm-I untuk permohonan Persetujuan Prinsip
- model Pm-III untuk permohonan Izin tetap
- model Pm-IV untuk permohonan Izin Perluasan
- Permohonan persetujuan Prinsip
Setelah permohonan tersebut di terima, dalam waktu 14 hari kerja,
Dirjen yang bersangkutan atau Kepala Kanwil Departemen Perindustrian
yang bersangkutan telah mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan
menggunakan formulir Model Pi-Ij untuk persetujuan Prinsip atau
menolaknya. Persetujuan prinsip tersebut adalah :
- dapat di ubah sesuai dengan permohonan dari yang bersangkutan
- berlaku selama jangka waktu 3 tahun, kecuali untuk hal tertentu
yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek
dapat di perpanjang oleh pejabat yang memperoleh perlimpahan
kewenangan dari Menteri Perindustrian untuk mengeluarkan IUI
- batal dengan sendirinya apabila selambat-lambatnya 3 tahun
pemohon tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pabrik
- Cara memohon Izin Tetap
- Pemohon Izin tetap yang wewenang pemberian IUInya di limpahkan
oleh Menteri lewat Dirjen kepada Kepala Kanwil Departemen
Perindustrian, diajukan langsung oleh pemohon kepada Kepala Kanwil
Departemen Perindustrian setempat
- Dalam hal pembangunan fisik pabrik telah selesai dan siap
melaksanakan kegiatan produksi komersial, pengusaha wajib
mengajukan Izin Tetap dengan menggunakan Formulir Model Pm-III
kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian Setempat
- Sejak penerimaan tembusan permohonan dimaksud diatas, kepala
Kantor Departemen Perindustrian selambat-lambatnya 14 hari kerja,
telah melakukan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan kesiapan
perusahaan untuk berproduksi komersial
- Hasil pemeriksaaan ini dengan menggunakan Formulir Model Pi-II
dilaporkan kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat
selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan.
- Dalam hal pemeriksaaan sebagaimana dimaksud di atas di
laksanakan pengusaha dapat membuat surat pernyataan siap
berproduksi komersial kepada Ka Kanwil Departemen Perindustrian
setempat dengan tembusan kepada Sekjen, Dirjen yang bersangkutan
dan Ka kantor Departemen Perindustrian setempat.
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak di terimanya laporan hasil
pemeriksaaan sebagaimana dimaksud diatas atau pernyataan tidak
adanya pelaksanaan pemeriksaan ke lokasi dari pengusaha tersebut di
atas, Kepala Kanwil departemen Perindustrian setempat mengeluarkan
izin Tetap dengan menggunakan formulir Model Pi-III atau
menundanya dengan pernyataan tertulis berdasarkan pertimbangan
belum siapnya pabrik berproduksi komersial dengan menggunakan
formulir Model Pi-IV
- Izin Perluasan
Perluasan yang telah memiliki Izin Tetap, wajib memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu, yaitu dalam hal :
- melakukan kegiatan penambahan kapasitas produksi di atas 30%
dari kapasitas terpasang yang telah dizinkan di luar jenis industri
yang bersangkutan
- melakukan perluasan dan atau diverisifikasi produk di luar
jenis industri yang bersangkutan, sepanjang jenis industri yang
bersangkutan , sepanjang jenis dan atau komoditi industri tersebut
tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi
penanaman modal ( pasal 18 keputusan Menteri Perindustrian No.
288/M/SK/10/1989)
- Permohonan IUI yang belum memenuhi Syarat
Terhadap permohonan IUI yang masih belum memenuhi salah satu hal berikut :
- belum lengkapnya isian yang harus di penuhi oleh pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16 keputusan Menteri
Perindustrian No. 288/M/SK?10/1989
- belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup khusus untuk kegiatan industri yang di wajibkan
memiliki penyajian informasi lingkungan dan analisis dampak
lingkungan
- belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut
keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya
termasuk pengangkutannya sebagaimana dalam pasal 15 ayat 1 UU No.
15 tahun 1984 tentang Perindustrian
- Proses Perizinan Pada Perdagangan
Pengertian
Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan
secara terus menerus dengan tujuan mengalihkan hak atas barang dan jasa
dengan disertai imbalan taua kompensasi. Perdagangan meliputi semua
perdagangan barang dan jasa terkecuali kegiatan usaha perdagangan barang
dan jasa yang dilakukan secara insidentil. ( Pasal 1 UU No. 10 tahun
1961)
Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan
- SIUP di berikan kepada pedagang
- Menurut pasal 5, dalam hal pengusaha itu perorangan, maka
perorangan yang dimaksud adalah yang mampu bertindak menurut hukum
- Bila permohonan SIUP ditolak, maka alasan-alasan penolakan di
jelaskan secara tertulis kepada pemohon oleh menteri atau pejabat
yang ditunjuk
- Bagi pemohon SIUP yang ditolak, diberi kesempatan untuk
mengajukan keberatan kepada pejabat yang kedudukannya setingkat
lebih tinggi dari pejabat yang menolak permohonan tersebut
selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan
- Keputusan dari pejabat adalah keputusan terakhir.
Tata Cara untuk Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
Berikut mengenai perihal penyediaan Surat Permohonan Izin ( SPI ) sebagai berikut :
-
- kantor wilayah Perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma
bagi perusahaan atau pengusaha yang tempat kedudukannya di ibukota
Provinsi tingkat I, daerah Istimewa atau Daerah Khusus Ibukota
Jakarta tempat kedudukan Kantor Wilayah Perdagangan
- kantor perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi
perusahaan pengusaha yang tempat kedudukannya di wilayah Kabupaten
atau Kotamadya daerah tingkat II tempat kedudukan di wilayah
Kabupaten atau Kota madya daerah tingkat II tempat kedudukan
Kantor Perdagangan
- apabila di suatu wilayah kabupaten atau kota madya Daerah
tingkat II belum di bentuk kantor perdagangan, SPI di sediakan
secara Cuma-Cuma oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Wilayah Perdagangan yang wilayah kewenangannya meliputi tempat
kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
- apabila di suatu wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah
tingkat II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum ditunjuk
pejabat, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi
yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan
atau pengusaha yang bersangkutan
- bagi perusahaan yang berbentuk koperasi yang akan menjalankan
kegiatan usaha di bidang perdagangan. SPI di sediakan secara
Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi
tempat kedudukan koperasi tersebut.
Wewenang Untuk Menerbitkan SIUP
Menurut Pasal 6 UU No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai berikut :
- SIUP diterbitkan oleh Kepala kantor Wilayah Perdagangan atau
Kepala Kantor Perdagangan atau pejabat yang di tunjuk oleh Kepala
Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Koperasi atas nama Menteri
Perdagangan dan Koperasi
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk Perusahaan Dagang Besar dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang
Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil yang berkedudukan di Ibukota
Provinsi atau Daerah Tingkat I atau Daerah Istimewa atau Daerah
khusus Ibukota Jakarta sebelum terbentuk Kantor perdagangan di
lakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang
Menengah dan Perusahaan Dagang kecil yang berkedudukan di wilayah
Kapubaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan oleh kepala
Kantor Perdagangan
- Apabila disuatu wilayah kabupaten atau kotamadya Dati II belum
dibentuk Kantor Perdagangan, penerbitan dan penandatanganan SIUP
untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil
dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah
Perdagangan
- Apabila disuatu wilayah Kabupaten atau kotamadya Dati II belum
dibentuk kantor perdagangan atau belum diangkat pejabat sebagamana
dimaksud angka e, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk
perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan
oleh Kepala Kantor Koperasi
- Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan dagang
menengah dan perusahaan Dagang Kecil yang berbentuk koperasi
dilakukan oleh kepala kantor koperasi
- Apabila pejabat yang dimaksud berhalangan, untuk penerbitan dan
penandatanganan SIUP dilakukan oleh pejabat yang di tunjuk
olehnya.
B. Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia
Perijinan usaha yang dilakukan pihak yang mendirikan usaha merupakan
kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan
pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, yang selama ini
dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses
percepatan pelayanan dengan teknologi dan sistem informasi yang ada saat
ini. Memang suatu perizinan yang tepat akan membawa dampak yang baik
bagi perekonomian bangsa ini. Dari paparan diatas kita sudah melihat
berbagai bentuk perizinan dalam perindustrian,perdagangan, perbankan dan
perusahaan. Sehingga setiap tahun tata perizinan yang ada selalu di
evaluasi dan dibenahi. Karena sasaran yang harus dicapai pada era
Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:
1. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata pertumbuhan per tahun = 6,6%
2. Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.
3. Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .
4. Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.
5. Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.
6. Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %. (
sumber http://www.perizinan.info/ )
Lokakarya sistem pengaturan tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di
Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei 2007. Upaya untuk mencapai
tujuan dan sasaran dilakukan melalui :
- Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang usaha;
- Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
- Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
- Pengembangan sistem informasi. ( sumber http://www.perizinan.info/ )
Pada saat ini kekurangan yang ada pada proses perizinan di Indonesia
sehingga berpengaruh pada sistem kemajuan ekonomi dapat dijabarkan
sebagai berikut:
- Terlalu rumitnya proses perizinan
Proses perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus
sehingga menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan Negara
lain yang sudah maju dalam proses perizinannya
- Perizinan yang masih manual dan belum semua izin bisa online
Jika perizinan yang ada di Indonesia sebagian masih secara manual
dalam mengurusnya maka hal ini akan mempersulit seorang investor asing
yang datang di Indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal
sehingga harus lewat orang Indonesia dan membayar cara perizinan
tersebut kepada orang yang disuruh
- Masih adanya Pungli di setiap kantor perizinan usaha
Dengan adanya pungutan liar, akan menyebabkan persaingan yang tidak
sehat antar pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi tidak
sehat di Indonesia dan menguntungkan bagi para Calo Pungli
- Tidak adanya Izin satu Atap
Jika ada suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha
maka akan mempermudah bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan
suatu perusahaannya
- Kurang lengkapnya Penetapan Standar Operasional Prosedur
Hal ini yang digunakan dalam mendaftarkan perizinan usaha seseorang sehingga tidak terjadi kesalahan bagi perizinannya.
Dari beberapa hal tadi dapat menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi :
Ø Pertumbuhan investasi di Indonesia kurang berkembang seperti hal-nya negara-negara di Asia Tenggara lainnya
Ø Banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan oleh perizinan
Ø Banyak konflik yang terjadi karena rumitnya perizinan
Ø Bekurangnya usaha kecil yang berkualitas tinggi
Ø Munculnya usaha yang hanya bermodal tinggi tanpa ada kualitas yang baik bagi Negara
Dari sini memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan
khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik
dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu
ekonomi pasar bebas aktif.
Sumber : http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/01/aproses-perizinan-di-indonesia-untuk-mendirikan-perusahaan-perbangkan-perindustrian-bidang-usaha-perdagangan/